Mengenal Arti Zakat Fitrah Dan Waktu Yang Tepat Untuk Membayarnya

Mengenal Arti Zakat Fitrah Dan Waktu Yang Tepat Untuk Membayarnya

Sebelum mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, berikut ada sedikit penjelasannya.

Pengertian Zakat

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu di bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan diri dari dosa-dosa dan sebagai bentuk solidaritas sosial dengan orang-orang yang membutuhkan.

Sedangkan dari sumber Baznas Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

Baca Juga : 7 Rekomendasi Buku Panduan Shalat Lengkap

Sebagaimana disebutkan dalam hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan , kecil maupun besar. beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Dari pengertian di atas bisa menjadi salah satu bentuk ajaran islam untuk selalu menolong orang-orang di sekitar.

Pengertian tadi juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Berapa Besaran yang wajib dikeluarkan?

Zakat Fitrah,

Setiap orang yang wajib membayar zakat yaitu besarannya adalah beras atau  makanan pokok seberat 2,5 KG atau 3,5 liter per jiwa. Zakat ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, tepung, atau bahan makanan lain yang biasanya dikonsumsi dalam masyarakat setempat.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Syarat Membayar Zakat

Zakat Fitrah,

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yang wajib membayar zakat.

  1. Beragama Islam dan merdeka.
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
  3. memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Ada juga umat Islam yang tidak diwajibkan mebayar zakat, namun diperbolehkan menunaikannya, diantaranya :

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  3. Orang yg baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Penerima Zakat

Zakat Fitrah,

Selain syarat menunaikan, tata cara menunaikan zakat juga termasuk soal kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

artinya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Apabila dijabarkan maka orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.

  1. Fakir, orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Kapan waktu yang tepat untuk membayar fitrah?

Zakat Fitrah,

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

sahabat Rasul meriwayatkan hadis yang mengajarkan waktu pembayaran zakat fitrah.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

artinya:

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.

(HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, dikatakan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri. Namun, ada baiknya juga zakat fitrah segera dibayarkan sebelum hari raya supaya kewajiban terpenuhi lebih cepat dan lembaga amil zakat memiliki saat yang cukup untuk membagikannya ke pihak yang berhak menerima.

Mengetahui waktu pembayaran zakat sangat penting karena terlewat dari waktu tersebut maka zakat fitrah yang dibayarkan tidak sah.

Namun apa jadinya jika kita lupa untuk membayar zakat fitrah?

Dilansir dari rumaysho.com hukum bagi yg telat dan lupa bayar zakat fitrah seperti dalam hadits. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.”

(HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Barang siapa menunaikan zakat fitrah selesainya shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.

Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.

Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.

Kesimpulannya, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak. Nah itulah sedikit penjelasan dan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, semoga membantun dan bermanfaat.

telah membeli
45 minutes ago