Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap (SC) – Pustaka AlKautsar
Penulis : Syaikh Kamil Muhamad
ISBN : 9789795921097
Cover : Soft Cover
Halaman : 734 Halaman
Berat : 700 gr
Ukuran : 15.5 x 24 cm
Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap (SC) – Pustaka AlKautsar
Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain. Airnya bening, menawan dan ketika diselami seakan tak terjangkau kedalamannya. Tepiannya terlihat nyata dan ketika diarungi seakan tak tergapai. Namun ada pula sisi-sisinya yang kelam, dan siapa yang tak berhati-hati menghadapinya maka dia bisa terpuruk ke dalam jurangnya yang gelap.
Karena itu kajian tentang Buku Fiqih wanita terus mengalir dan hampir tak ada satupun yang bisa menyajikan kajian secara lengkap, mengingat keluasan dunia wanita ini, yang mengupas secara lengkap segala masalah yang berkaitann dengan kaum hawa, sesuai dengan judul aslinya, Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’.
Memang tidak ada sesuatu yang sempurna tapi setidaknya jika Anda masih kurang puas dengan paparan buku lain maka silakan miliki buku ini. Di dalamnya dibahas segala hukum tentang wanita dari berbagai aspek kehidupan, dari masalah thaharoh, ibadah sehari-hari, nikah dan thalq, wasiat, faraidh hingga masalah pergaulan wanita sehari-hari yang berdasarkan kitabullah dan sunnah.
ADA BEBERAPA AMALAN YANG BISA DIKERJAKAN, DI ANTARANYA:
- Membaca al-Qur’an tanpa menyentuh lembaran mushaf. Insyaa Allah, ini pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Wanita Haid Membaca al-Qur’an.
- Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten al-Qur’annya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi al-Qur’an. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca al-Qur’an, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.
- Berdzikir dan berdo’a. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, do’a seusai makan, do’a memakai baju atau do’a hendak masuk WC, dan lain-lain.
- Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
- Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat al-Qur’an, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana al-Qur’an, sehingga boleh disentuh.
- Mendengarkan ceramah, bacaan al-Qur’an atau semacamnya.
- Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
- Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat al-Qur’an. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca al-Qur’an.
- Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.