Buku Fiqih Wanita Segala Hal Mengenai Wanita – Jabal
Buku Fiqih Wanita Segala Hal Mengenai Wanita – Jabal
Spesifikasih Buku Fiqih Wanita – Jabal
- Judul : Fiqih Wanita
- Penulis : Dr. Yusuf Qaradhawi
- Penerbit : Penerbit Jabal
- Jumlah Halaman : 320 halaman
- Bahasa : Bahasa Indonesia
- Cover: Hard Cover
- Dimensi Produk : 16.5 X 24.5 Cm
- Berat : 400 gr
Buku fiqih wanita ini disajikan untuk Anda sebagai pedoman dan rujukan kehidupan sehari-hari, yang dapat membawa Anda ke arah kebaikan dan kebahagiaan.Buku ini berbeda dengan buku fiqih yang lainnya. Karena buku ini ditulis oleh ulama yang tidak hanya menguasai ilmu keislaman dan budaya islam tempo dulu tetapi juga mengenal baik kondisi kehidupan masyarakat saat ini.Buku ini akan membuat Anda lebih memahami aturan kehidupan Islami dan memberikan jawaban atas berbagai permasalahan yang anda alami sehari-hari.
Buku Fiqih Wanita, merupakan sebuah usaha penulis yang insya Allah dipenuhi oleh keberkahan dalam meniti jalan para salafush shalih. Dalam buku ini, penulis mengumpulkan berbagai macam pengetahuan agama yang sangat penting dan harus diketahui oleh wanita Muslimah.
Penulis menerapkan metode penulisan yang sangat baik dengan menyajikan istilah-istilah yang mudah dipahami, urutan-urutan yang baik dan keshahihan dalil-dalil.
Beliau juga selalu mengembalikan pemahamannya kepada pendapat-pendapat ulama salaf rahimahumullah. Penulis tidak berpanjang lebar dalam pembahasan untuk menghindari kebosanan. Tidak juga terlalu ringkas sehingga melewatkan poin-poin penting. Alhasil, buku ini perlu untuk dijadikan pegangan wanita Muslimah dalam menjalankan segenap ibadah kepada Allah Ta’ala.
Tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan ibadah kepada Allah memiliki syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi demi kesempurnaan ibadah tersebut. Jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah mempelajari langsung dari sumbernya.
Oleh karena itulah, menuntut ilmu diwajibkan kepada kaum Muslimin dan Muslimat. Bahkan, Imam Ibnul Jauzi berkata, “Perempuan adalah orang yang diberi beban syariat sama dengan laki-laki. Mereka diwajibkan menuntut ilmu yang wajib mereka ketahui agar mereka merasa yakin dalam menjalankan ibadahnya.”