Idul Adha adalah momentum untuk para umat muslim dalam beramal baik salah satunya adalah dengan menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, unta.
Hukum Berkurban dalam Islam
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa berqurban saat idul adha adalah sunnah muakkadah. seperti dilansir dari dari republika.com, karena ada hadits Rasul SAW yang menyatakan :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ رواه مسلم
“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berqurban, maka tahanlah diri Anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya.” (HR Muslim).
Sementara 3 imam mazhab yang lain, bersandarkan dalam hadits yang berkata :
“Salah seorang dari kalian mau/ingin berqurban.” Maka kata “mau/ingin” bukan menunjukkan sesuatu yang wajib, dengan demikian hukumnya sunnah. Tapi karena Rasul selalu melakukannya, maka dimasukkan dalam kategori sunnah muakkadah.
Disamping juga ada atsar yang meriwayatkan bahwa Abu bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab pernah tidak berqurban karena khawatir orang-orang akan memandangnya sebagai perbuatan yang wajib. (Baca: al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, hal 599).
Sebagian besar kita berpandangan qurban hukumnya sunnah muakkadah, dan hal ini tidak salah. Yang kurang pas adalah kerap kali mereka-mereka yang mampu secara ekonomi tidak berqurban dengan alasan hukumnya sunnah. Padahal amalan yang paling baik saat Idul Adha adalah berqurban tersebut.
Dalam nash Imam Ahmad Bin Hanbal sebagaimana dikutip dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu dikatakan :
و نص الإمام أحمد على أن الأضحية أفضل من الصدقة بقيمتها
“Dari Nash Imam Ahmad bin Hanbal bahwa berqurban lebih utama dari bersedekah dengan uang yang senilai dengan harga hewan qurban tersebut.”
Bahkan berhutang untuk keperluan berqurban dibolehkan dalam pandangan Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal. Hal ini mengindikasikan betapa utamanya amaliyah ibadah qurban:
و القادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين إذا كان يقدر على وفاء دينه
“Yang disebut mampu adalah yang bisa mendapatkan uang untuk membeli hewan qurban sekalipun dengan berhutang, dengan syarat orang tersebut yakin dan mampu akan bisa melunasi hutangnya tersebut.” (Baca: al-Fiqh al-Islamiy, hal 602)
Untuk kamu yang sudah berniat melakukan qurban di tahun ini, berikut salah satu tempat untuk kamu membeli hewan qurban yang sehat dan juga yang pasti amanah.
Berkah Wafa Farm menjual hewan qurban seperti, sapi, kambing, domba, langsung dari peternakan sehingga hewan yang di jual pun sehat dan berkualitas.
Berkah Wafa Farm adalah distributor qurban yang dapat diandalkan untuk daerah terpencil yang memiliki akses terbatas terhadap fasilitas tersebut. Dengan bantuan Penerbit Al-Mubarok.
Layanan qurban kami memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan Syariah Islam.
Dengan tindakan higienitas yang ketat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari virus-virus berbahaya seperti virus PMK.
Di Berkah Wafa Farm, kami bangga dengan penyediaan layanan qurban yang terbaik dan berkualitas tinggi.
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمٍ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَ اَظْلاَفِهَا وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ مِنَ اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“ idak ada satu amalpun yang dilakukan bani Adam (manusia) pada hari Nahr (Idul Adha) yang paling disukai Allah selain daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban).
Qurban itu akan datang kepada orang-orang yang melakukannya pada hari kiamat dengan tanduk dan kukunya. Darah qurban itu lebih dahulu jatuh ke suatu tempat yang disediakan Allah sebelum jatuh ke atas tanah. Oleh sebab itu, doronglah diri kalian untuk suka berqurban.” (HR al-Hakim, Ibnu Majah).
Untuk itu jangan ragu berqurban Jika memang kita mampu, meski hukumnya sunnah muakkadah. Karena berqurban merupakan wujud rasa syukur kita kepada Allah SWT di hari Idul Adha atas rezeki yang Allah berikan.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” [QS Al Hajj 34]
Keutamaan kurban
Keutamaan bekurban adalah agar mendapat kebaikan sebanyak bulu binatang yang dikurbankan. Dilansir dari cnn indonesia ada 3 syarat Orang yang bisa Berqurban Idul adha
Syarat Orang Yang Bisa Berkurban
Hari Raya Iduladha dikenal juga dengan Hari Raya Qurban. Kendati demikian, ada syarat orang kurban Iduladha yang perlu diperhatikan. Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan kewajiban untuk berqurban. Syariat Islam menyebutkan ada 3 syarat orang bisa berqurban Iduladha, yaitu seorang muslim, orang yang mampu, dan telah balig.
Menurut syariat Islam, tidak ada syarat kurban berdasarkan gender, seperti laki-laki atau perempuan. Di dalam rumah tangga, suami atau istri boleh berkurban dengan mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga.
Baca Juga : 7 Rekomendasi Buku Inspiratif Islami
Bisa juga berqurban untuk satu nama saja. Jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup pun bisa mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.
Sementara untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yaitu hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah. Artinya, kurban hanya bisa dilakukan di hari-H Iduladha sampai tiga hari setelahnya.
1. Muslim
Orang yang berqurban haruslah beragama Islam. sementara nonmuslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban. Yang tak kalah penting adalah muslim yang berkurban harus membacakan niat.
Niat berkurban harus karena Allah SWT. Bacaan niat berkurban Iduladha bisa dilafalkan dalam hati menggunakan bahasa Indonesia, sebagai berikut.
“saya niat berkurban karena Allah Ta’alaa.”
2. Mampu
Perintah Qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurbannya. Muslim dianggap mampu ketika sudah menyelesaikan nafkah kepada keluarga. Sementara yang tidak mampu, tidak apa Jika tidak berkurban. Atau Jika belum bisa sendiri, bisa Qurban secara kolektif.
3. Balig dan Berakal
Qurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau akil balig dan berakal, sedangkan anak-anak atau yang belum balig tidak dibebankan berkurban.
Kondisi Hewan Qurban
Syarat atau kriteria hewan qurban adalah harus sehat, tidak memiliki cacat atau penyakit, dan sudah mencukupi usian dewasa, yaitu 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal 2 tahun untuk sapi, dan 5-6 tahun untuk unta.
Jika berkurban kambing, maka hanya boleh untuk satu nam pribadi atau satu nama keluarga. Jika sapi, maksimal untuk tujuh nama pribadi atau keluarga.
Syarat Pembagian Daging Kurban
Perlu diingat, pembagian daging qurban tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai aturan.syarat pembagian daging qurban dibagikan sesuai golongan penerimanya, yaitu 1/3 bagian diberikan pada fakir miskin, 1/3 bagian kepada tetangga, dan 1/3 bagian untuk yang menunaikan qurban atau disebut shohibul qurban.
Meski orang yang berkurban berhak menerima daging kurbannya, namun boleh saja seluruh daging disedekahkan ke orang lain yang membutuhkan. sebab, tujuan kurban tidak hanya mendekatkan diri pada Allah, tapi juga bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.
Kemudian, orang yang melaksanakan qurban tidak boleh memberi daging qurbannya kepada tetangga pada bentuk olahan atau sudah dimasak. Pasalnya, daging wajib diberikan dalam kondisi mentah.
Perlu diingat juga adalah seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan haram diperjualbelikan kepada siapa pun. Itulah penjelasan, hukum, serta syarat dari berkurban, smeoga bisa bermanfaat. selamat berkurban!