Fikih Wanita – Sebagai umat muslim yang baik, disamping kewajiban beribadah shalat 5 waktu maupun berpuasa, kita pun diharuskan mengetahui sekaligus memahami ilmu fiqih yang berisikan ilmu persoalan hukum aturan dalam kehidupan sehari-hari manusia terutama dalam syariat Islam.
Ilmu fiqih itu tidak hanya mempelajari bagaimana cara beribadah secara tepat saja, tetapi juga segala hal tentang aspek-aspek kehidupan manusia, hingga sistem jual beli dan warisan sekalipun. Salah satunya adalah fiqih wanita.
Kaum wanita menurut Islam memiliki kemuliaan dan keistimewaan tersendiri. Karena keistimewaannya ini, maka ada sebuah cabang ilmu Islam yang mempelajari tentang fiqih perempuan, dimana cabang ilmu ini menjelaskan mengenai hukum dan aturan yang berkaitan dengan dunia kaum Hawa ini secara detail.
Adanya ilmu fiqih perempuan ini, tentu untuk dipelajari oleh setiap muslimah agar kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Ada banyak alasan serta latar belakang mengapa perempuan harus mempelajari atau mengkaji fiqih perempuan.
Baca Juga : 10 Rekomendasi Al-Quran Terjemahan dan Tajwid Lengkap
Di antaranya karena Allah tidak hanya menciptakan laki-laki tapi juga wanita. Bahkan, fiqih wanita disebutkan secara khusus, juga karena Allah menciptakan perempuan sangat berbeda dengan laki-laki, baik itu secara psikis dan fisik.
Sayangnya, tidak semua umat muslim memahami pentingnya ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa itu ilmu fiqih sebenarnya. Lantas, mengapa kita harus mempelajari dan apa saja yang ada dalam bahasan ilmu fiqih perempuan ini? yuk simak ulasannya berikut ini!
Apa Itu Ilmu Fiqih?
Ilmu fiqih untuk wanita ini mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah dianjurkan mempelajarinya. Dilansir dari sumber wikipedia.id, Fikih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat, yang disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah.
Fiqih wanita adalah cabang ilmu fiqih (hukum Islam) yang khusus mempelajari hukum-hukum yang berhubungan dengan perempuan dalam ajaran agama Islam.
Fiqih wanita mencakup berbagai aspek kehidupan perempuan dalam konteks agama Islam, termasuk hukum-hukum terkait ibadah, muamalah (transaksi ekonomi), hukum keluarga, kesehatan, perawatan diri, dan hak-hak wanita.
Dalam fiqih wanita, para ulama dan cendekiawan Islam mempelajari dan menginterpretasikan teks-teks. Islam yang berkaitan dengan wanita, seperti Al-Quran dan hadis (ucapan, tindakan, atau persetujuan Nabi Muhammad).
Mereka membahas berbagai berita yang spesifik terkait wanita, seperti hukum-hukum tentang pernikahan, perceraian, waris, hak-hak reproduksi, perawatan dan perlindungan wanita, dan kewajiban dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
Fiqih wanita juga mencakup isu-isu kontemporer yang relevan dengan wanita, seperti peran wanita dalam masyarakat, partisipasi politik, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak wanita dalam berbagai konteks, termasuk dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih.
Tujuannya adalah untuk memberikan panduan dan pemahaman yang komprehensif tentang hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan wanita, serta menjawab pertanyaan dan isu-isu yang dihadapi oleh wanita muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Keberadaan ilmu fiqh justru menjadi salah satu ilmu keislaman yang hingga detik ini masih berkembang, terbukti dengan adanya kekayaan warisan khazanah di berbagai kegiatan kajian fiqih.
Berhubung fiqih ini adalah cabang ilmu, maka tentunya akan bersifat ilmiah, logis, dan memiliki objek serta kaidah tertentu. Fiqih berbeda dengan tasawuf yang lebih condong pada perasaan dan gerakan hati.
Ruang Lingkup Ilmu Fiqih
Secara umum, pembahasan akan ilmu ini memang hanya mencakup 2 bidang saja yakni fiqh ibadah serta fiqh muamalah. menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, pada fiqh ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, zakat, memenuhi nazar, haji, dan lainnya.
Lalu, pada fiqh muamalah lebih mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.
Selain itu, ada banyak tentang permasalahan seputar wanita yang harus kita pahami salah satunya hukum dan keutamaan sebagai wanita. Fiqih wanita juga Membahas tentang wanita yang hendak mempelajari dan mendalami ilmu fiqih sehingga benar benar dapat melahirkan generasi – generasi tanguh dan beradab.
Berikut ada salah satu kitab rekomendasi tentang ilmu fiqih seputar wanita yang bisa menjawab tentang 1001 problema wanita
Review buku Fiqih wanita – Menjawab tentang 1001 Problema wanita
Fiqih wanita – Dr. Yusuf Qaradhawi – Penebit Jabal
Penulis: Dr. Yusuf Qaradhawi
Penerbit : Jabal
ukuran: 16.5 X 24.5 cm
Tebal : 320 hlm
Sampul : Hard Cover
Buku ini berbeda dengan buku fiqih yang lainnya. Karena buku ini ditulis oleh ulama yang tidak hanya menguasai ilmu ke-islaman dan budaya islam tempo dulu tetapi juga mengenal baik kondisi kehidupan masyarakat saat ini.
Buku fiqih wanita ini disajikan untuk anda sebagai pedoman dan rujukan kehidupan sehari-hari, yang dapat membawa Anda ke arah kebaikan dan kebahagiaan.
Buku ini akan membuat anda lebih memahami aturan kehidupan Islami dan memberikan jawaban atas berbagai permasalahan yang anda alami sehari-hari.
Belajar fiqih wanita tidak cukup dengan pemahaman dari orang lain. Kaum Hawa harus belajar dan paham tentang hal ini karena berkaitan dengan keabsahan dalam beribadah setiap hari.
Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan wanita itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun wanita Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. intinya jelas dan pasti, bahwa laki-laki dan wanita itu tidak sama.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى
“dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Ali Imran : 36)
Secara biologis Allah Ta’ala menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki.
Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada 2 wanita.
Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al-Qur’an :
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى “
Artinya :
“dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Bila tak ada 2 orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya Jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Quran serta hadis yang memperlakukan wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi laki-laki dan begitu juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untuk wanita belum tentu wajib juga untuk laki-laki dan begitu juga sebaliknya.
Sebut saja perkara aurat bagian wanita dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang wanita auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta’ala untuk wanita dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk wanita merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.
Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang wanita. Dalam ilmu fiqih wanita ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan hukum khusus untuk kaum Hawa ini.