Sudah Mendekati Ramadhan, namun Hutang Puasa Belum Terbayar? Puasa Qadha

Sudah Mendekati Ramadhan, namun Hutang Puasa Belum Terbayar? Puasa Qadha

Puasa Qadha Cara membayar hutang puasa yang sudah menahun

Bulan Ramadhan merupakan bulan diwajibkan berpuasa bagi muslim. Namun, di setiap Ramadhan ada saja beberapa golongan orang-orang tertentu tidak bisa melaksanakan puasanya secara penuh dalam satu bulan.

Hal ini karena adanya uzur atau keadaan tertentu yang membuat ia tak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga : 30 Hari Doa Bulan Ramadhan Bikin Puasa Lebih Afdal

Seorang muslim yang lalai meninggalkan puasanya dan sudah menahun, akan mendapat beban tambahan. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bahwa orang tersebut harus membayar utang puasanya.

Pengertian Puasa Qadha

Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun puasanya terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan.

Puasa qadha dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau bulan Syaban.

Hukum Puasa Qadha

Sebagaimana hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib, maka membayar utang puasa di bulan Ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib juga.

Puasa qadha tidak boleh dibatalkan kecuali Jika ada udzur yang dibenarkan syariat sebagaimana halnya ibadah puasa Ramadhan.

Akan tetapi, ada beberapa orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. Berikut ini beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, di antaranya:

1. Wanita Hamil dan Menyusui

Puasa Qadha,

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan di musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”

Melansir dari NU Online, setiap umat Islam yang membatalkan puasanya demi orang lain.

Seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang lalai tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan hingga tahun berikutnya tiba akan mendapat beban tambahan.

Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti dengan puasa qadha di kemudian hari.

2. Perjalanan Jauh

Puasa Qadha,

Setiap muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan, dibolehkan untuk tidak berpuasa Jika kondisinya berat dan menyulitkan.

Kendati demikian, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, yang artinya:

“Rasulullah Saw. ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan” Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Kemudian Nabi Saw. mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” kemudian Nabi Muhammad Saw. bersabda : “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa saat dia bersafar.”

3. Orang Sakit

Puasa Qadha,

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

4. Orang Lanjut Usia

Puasa Qadha,

Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (Jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Anjuran untuk membayar fidyah ini, sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

(kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits.

“Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk membayar utang puasa adalah satu mud atau setara dengan 543 gram.

Sedangkan, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815, 39 gram bahan pokok makanan, seperti gandum dan beras.

Sementara, cara bayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Ada beberapa ketentuan cara bayar utang puasa yang sudah menahun yang perlu diketahui setiap muslim.

Orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Tidak wajib membayar membayar qadha puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum.

Ketentuan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Begitu juga menurut sebuah hadis sebagai berikut:

“Qadha (puasa) Ramadan itu, Jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan Jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)

untuk melaksanakan puasa qadha, wajib berniat di malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus didahului oleh niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

Bacaan Niat Puasa Qadha

Niat puasa qadha termasuk rukun puasa sehingga menjadi keabsahan amalan tersebut. Namun kita juga harus mengetahui hari-hari di mana ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

artinya: “aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Membayar Fidyah untuk mengganti Utang Puasa

Sebenarnya ada cara lain untuk mengganti atau membayar utang puasa di Bulan Ramadhan tahun lalu, yakni dengan cara membayar fidyah. Tapi cara ini harus dengan ketentuan atau udzur tertentu sehingga harus  membatalkan puasa.

Misalnya, orang tua yang sudah lemah fisiknya, maka bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah. Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan dengan membayar fidyah.

Bagaimana Jika seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa? dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah utang puasanya.

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadhan yang telah lalu

1. Memasak atau Membuat Makanan

lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

2. Memberi makanan yang belum dimasak

(berupa bahan makanan) kepada orang miskin, sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya, memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

3. Untuk besaran fidyah yang diberikan

menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu sebanyak 1 mud makanan/beras/tepung terigu, takaran 1 mud sama dengan 1,25 KG.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 Sha kurma atau 1 Sha syair (tepung terigu) atau Sha hinthoh (biji gandum).

Ukuran 1 Sha (kurma/ tepung terigu/ beras) sama dengan 4 mud. Jika dikonversikan ke dalam kilogram berarti, 4 x 1,25 KG = 5 KG.

Demikian informasi tentang puasa qadha dan membayar fidyah. sudah siapkah kamu menghadapi puasa Ramadhan tahun ini? Sambil menikmati nikmatnya berpuasa di bulan Ramadhan, jadikan momen Ramadhanmu dengan penuh keberkahan

telah membeli
45 minutes ago