Apakah menangis membatalkan puasa dan bagaimana hukumnya? yuk simak penjelasan berikut.
Selama berpuasa, tentu kamu tahu ada banyak hal yaitu menangis dapat membatalkan puasa. Sebagai hukum dasar, apa yang masuk dan keluar dari rongga tubuh akan membatalkan puasa.
Salah satu yang seringkali dipertanyakan oleh umat Islam adalah tentang Apakah menangis membatalkan puasa. Wajar, terkadang sulit sekali untuk mengendalikan emosi. Baik saat berduka maupun bersuka, tetesan air mata dapat keluar secara tidak sadar sehingga banyak yang khawatir akan kejadian ini.
Jadi, Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya.
Dari kitab Raudah Al-Thalibin ditegaskan, bahwa:
Tak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” – Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Tahlibin, juz 3, Hal.222
dalam isi kitab diatas, tidak disebutkan bahwa menangis membatalkan puasa. Sebaliknya, hadits ini menunjukkan bahwa menangis tidak menghalangi seseorang untuk berpuasa.
Bahkan, Nabi Muhammad Saw. sendiri menunjukkan contoh bagaimana seseorang dapat menangis dalam keadaan berpuasa tanpa harus membatalkannya.
Menangis adalah respons emosional alami yang bisa terjadi di setiap orang dalam berbagai situasi. Sebagai contoh, seseorang bisa menangis karena merasa sedih, senang , atau terharu.
Jadi intinya menangis sendiri tidak membatalkan puasa, dari tetesan air mata tak masuk ke dalam mulut dan tertelan. Jadi, kalau lain kamu mendengar ungkapan, “Jangan nangis, nanti puasa kamu batal,” itu tidak sepenuhnya tepat.
Penting untuk diingat bahwa Jika seseorang menangis dan kemudian tanpa disadari menelan air mata atau lendir yang keluar dari hidungnya, ini dapat membatalkan puasanya.
Oleh karena itu, ketika menangis selama berpuasa, sebaiknya berusaha untuk mengontrol air mata agar tidak tertelan, atau bisa membuang lendir yang keluar dari hidung dengan cara yang tidak melibatkan penelanan.
Allah tahu segala perkara yang kamu lakukan, termasuk niat menangis. Karena itu, jalani ibadah puasa dengan bijak dan jauhi kegelisahan hati karena hal-hal duniawi. Dengan begitu, pahala kita pun semakin melimpah.
Menangis tidak membatalkan puasa karena menangis bukan termasuk dalam tindakan-tindakan yang dianggap membatalkan puasa. Namun, menangis tak termasuk dalam daftar tindakan yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga : 10 Rekomendasi buku Islami Terlaris
Dalam hal ini, sebaiknya kita selalu berhati-hati dan berusaha untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan yang bisa dapat membatalkan puasa.
Jika kita berusaha untuk menjaga diri agar tidak melakukan tindakan yang membatalkan puasa, maka puasa kita akan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Hukum Menangis saat Puasa
Apakah menangis membatalkan puasa dan termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa?
Dalam buku berjudul Puasa oleh Astrid Herera, hukum menangis saat puasa tidak membatalkan. Adanya hukum menangis saat puasa tidak membatalkan karena bukan termasuk sebab-sebab yang membatalkan puasa.
Hukum menangis saat puasa yang tidak membatalkan pun disamakan dengan hukum bercelak saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini diungkap dalam kitab Rawdah at-Thalibin oleh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
Apabila sudah memahami hukum menangis saat puasa tidak membatalkan, simak sebab-sebab atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa lainnya yang sudah kami rangkum dari berbagai sumber :
1. Haid dan Nifas
Hal-Hal yang dapat membatalkan puasa yaitu haid dan nifas yang kerap dialami perempuan adalah suatu udzur atau penghalang, sehingga menjadi hal-hal yang membatalkan puasa.
Orang dengan kondisi haid dan nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadhan atau membayar fidyah sebagai ganti.
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan di masa haid atau nifas.
2. Berjimak
Hal-Hal yang dapat membatalkan puasa yaitu melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu.
Wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai 3 perempat liter beras. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.
3. Gila
Hal-hal yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Keadaan orang tadi diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.
4. Murtad saat Puasa
Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam. Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.
5. Muntah Disengaja
Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah.
Terlebih Jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.
Bila seorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.
Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.
6. Memasukkan Obat ke Dubur dan Qubul
Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari 2 jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai menjadi hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.
7. Melakukan Pekerjaan yang Membatalkan Puasa
Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang dapat membatalkan puasa. Selain itu tak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.
8. Berbuka Puasa Dengan Sesuatu yang Haram
Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tadi kemungkinan tidak sah. di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.
9. Memasukkan Benda ke Lubang Telinga, Mulut, dan Hidung
dalam buku Fath al-Qarib dijelaskan bahwa memasukkan benda ke lubang pendengaran, verbal dan hidung juga bisa membatalkan puasa.
seluruh lubang ini adalah pangkal organ dalam tubuh, yang dalam istilah fiqih disebut sebagai jauf. Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung.
Ini adalah batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. untuk hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang).
Ini letaknya sejajar dengan mata. untuk mulut, batasnya adalah tenggorokan yang disebut hulqum. Sedangkan untuk telinga batasnya adalah area yang kira-kira tak terlihat oleh mata.
10. Merokok
Kandungn partikel dalam rokok dapat mencapai perut ketika dihisap, jadi merokok juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.