Apakah Boleh Orang yang Belum Beraqiqah tetapi sudah Kurban, Begini Penjelasannya!

Apakah Boleh Orang yang Belum Beraqiqah tetapi sudah Kurban, Begini Penjelasannya!

Bagaimana hukum kurban tapi belum melaksanakan beraqiqah, manakah yang harus didahulukan menurut syariat?

Pertanyaan semacam ini, masih banyak terjadi di masyarakat. tak bisa dipungkiri, di kalangan umat Islam ada yang memilih berkurban dulu dan ada yang mendahulukan aqiqah karena dianggap punya “utang”.

Sebenarnya, dalam Islam kurban dan beraqiqah merupakan dua ibadah yang hukumnya Sunnah Muakkad yang berbeda dan tidak saling memengaruhi sah atau tidaknya ibadah yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang ada di antara keduanya lebih yaitu waktu pelaksanaannya.

Berikut penjelasan, dan hukum dari berbagai sumber tentang kurban dan aqiqah menurut islam.

Beraqiqah,

Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini Dilansir dari tribunnews. Ulama tersebut menjelaskan mengenai pertanyan yang akan ramai memasuki hari raya kurban, ini banyak permasalahan tentang kesalahpahaman fiqih.

“Pertama kesalahpahaman itu orang mengira kurban seumur hidup sekali” Menurut Buya Yahya, kurban hukumnya sunnah.

“ketika memasuki hari raya kurban, umat muslim disunahkan untuk ber kurban,” ucapnya.

Beda halnya dengan aqiqah yang dilakukan satu kali seumur hidup. Pada dasarnya, orang tua yang memiliki anak sunah melakukan aqiqah untuk buah hatinya tersebut.

Tujuannya yaitu untuk memberitahu semua orang tentang kelahiran anaknya dan memohon perlindungan Allah SWT supaya bisa menjaga sang anak.

Baca Juga : Apakah Setiap Muslim Wajib Berkurban?

Lalu kapan waktu terakhir orangtua bisa melakukan aqiqah anaknya? Saat anak tersebut sudah baligh, biasanya ditandai dengan haid untuk wanita dan keluar mani untuk lelaki.

Jika sudah memasuki batas tersebut, orangtua sudah tidak lagi mempunyai kewajiban untuk aqiqah anaknya. Kalau orangtua belum melaksanakan aqiqah anaknya sampai dewasa lalu sang anak ingin kurban untuk dirinya sendiri, maka hal itu boleh dilakukan.

Pilihan antara beraqiqah dan berkurban tergantung pada kebutuhan dan kemampuan individu. Keduanya adalah amalan yang dianjurkan dalam agama Islam, tetapi memiliki perbedaan dalam pelaksanaan dan tujuannya.

Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Biasanya dilakukan beberapa hari setelah kelahiran anak, dan daging hewan yang disembelih tersebut dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan. Selain itu merupakan amalan yang dianjurkan, namun tidak diwajibkan.

Berkurban, di sisi lain, adalah penyembelihan hewan pada waktu-waktu tertentu dalam tahun Islam, terutama pada hari raya Idul Adha. Daging hewan kurban juga dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.

Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu :

  1. Kondisi keuangan, kelahiran anak, dan kesempatan untuk berkurban.
  2. Kedua amalan tersebut memiliki nilai ibadah yang tinggi, dan baik aqiqah maupun berkurban dapat dilakukan ketika mampu.

Dalam hal prioritas, ada perbedaan pendapat di antara ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa beraqiqah sebaiknya dilakukan segera setelah kelahiran anak sebagai bentuk rasa syukur dan untuk memenuhi kewajiban secepat mungkin. Setelah itu, jika masih ada kemampuan dan kesempatan, seseorang dapat melaksanakan ibadah kurban.

Namun, pada akhirnya, keputusan terkait prioritas ini terletak pada individu atau keluarga yang bersangkutan. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama yang terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik sesuai dengan situasi dan kondisi Anda.

Aqiqah sendiri artinya hak seorang anak atas orang tuanya. Dalam artian, anjuran untuk menyembelih hewan beraqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi.” (HR Bukhari).

Dilansir dari sindo.news Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Selain itu, waktu untuk kurban terbatas hanya selama empat hari yakni 10 Dzulhijjah, dan hari tasyrik yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.

kemudian, apakah kurban dan beraqiqah bisa digabungkan? menurut Buya Yahya, mayoritas ulama menyatakan bahwa ibadah kurban dan aqiqah pada hakikatnya berdiri sendiri.

Jika kita memiliki biaya lebih, maka kita dapat menyembelih kurban kemudian menyembelih hewan lainnya untuk akikah. menurut Buya Yahya, hal tersebut dibolehkan

Artinya, hewan yang sudah dikurbankan tidak bisa diniatkan sebagai aqiqah karena itu merupakan ibadah yang berbeda.

Apa hukum orang yang berkurban tapi belum aqiqah?

Beraqiqah

Dalam hadis tersebut tidak disebutkan bahwa beraqiqah harus dilakukan sebelum berkurban. dengan demikian, siapa pun yang ingin berkurban tapi belum aqiqah maka hukumnya sah dan tidak ada larangan.

Dari kedua pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan yang paling baik adalah dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran seorang anak. Bagi orang yg belum diaqiqahkan karena belum mampu, beraqiqah itu dapat dilakukan sehabis yang bersangkutan dewasa.

Nah itulah sedikit penjelasan tentang mana yang harus di dahulukan. Dan bagaimana hukumnya dalam islam. Semoga bermanfaat.

telah membeli
45 minutes ago