Patungan Membeli Satu Ekor Kambing untuk Berqurban, Emang Boleh? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Menyambut Idul Adha mayoritas seorang muslim biasanya banyak bermal baik salah satunya yaitu dengan berqurban. Mungkin masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya, bolehkah membeli satu ekor kambing untuk disembelih di hari raya Idul Adha tetapi dengan cara patungan banyak orang?
Hukum Berqurban Patungan
Ternyata jawabannya tidak boleh, melansir dari laman Nahdatul Ulama (NU) pada Sabtu (3/8/2019) lalu menjelaskan syariat islam yang sudah ada ditetapkan bahwa untuk satu ekor sapi atau unta bisa patungan untuk 7 orang yang ingin ber qurban.
Sedangkan untuk satu ekor kambing hanya diperbolehkan atau hanya bisa dikatakan sah untuk kurban seorang saja dan tidak lebih.
Dengan begitu bisa dipastikan maksimal untuk satu ekor sapi adalah kolektif sebanyak 7 orang dan maksimal untuk satu ekor kambing hanya boleh satu orang saja.
Bagaimana ternyata tetap melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan dalam syariat islam?
Sudah jelas maka hewan kurban yang disembelih tidak akan sah. Ketentuan dalam jumlah kolektif hewan kurban juga sudah dijelaskan dalam Hadis Riwayat Imam Malik bin Anas.
“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu ber qurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah),” (HR Imam Malik bin Anas).
Baca Juga : Pengertian Irab Dalam Ilmu Nahwu | #1
Maka Jika mengacu pada hadist tersebut maka bisa dipastikan bahwa patungan untuk membeli hewan kurban yakni seekor kambing hukumnya tidak diperbolehkan (tidak sah).
Namun ternyata ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa patungan seekor kambing masih diperbolehkan.
Berikut ada salah satu rekomendasi untuk kamu yang ingin berqurban tahun ini.
Untuk kamu yang sudah terniat ingin berqurban berikut salah satu rekomendasi hewan qurban. Dengan kualitas baik, garansi aman serta ada sertifikat dan juga bonus Al Quran I’rab, salah satu Al Quran best seller yang sudah lengkap dengan hukum nahwu shorof.
Hadits Yang Meriwayatkan
Menurut mereka hadits tersebut merupakan bukti bahwa qurban kambing untuk satu orang lebih diperbolehkan. Berikut hadits yang menjadi dasar asumsi di atas:
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya:
“Nabi berqurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.” (HR. Muslim).
akan tetapi hadis tersebut belum bisa dijadikan patokan karena tidak dijelaskan secara rinci konsep kolektif atau patungan dan hanya membahas tentang al isyrak fi al tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala kurban).
Jadi, sebetulnya yang berqurban hanya Nabi, dan beliau menghadiahkan pahala berqurbannya untuk keluarga dan umatnya, mereka yang disertakan Nabi dalam pahala qurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk membeli kambing.
Hal ini jelas berbeda dengan kasus berqurban kambing secara kongsi yg masing-masing berkontribusi secara finansial untuk membeli binatang qurban.
Menghadiahkan pahala qurban untuk keluarga atau orang lain, berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berqurban untuk orang lain. sementara hasilnya ibadah qurban dan pahalanya secara hakiki, hanya didapatkan oleh mudlahhi.
Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berqurban) untuk per satu ekor hewan qurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat qurban satu orang.
Oleh sebab itu, bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi qurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.
Ketentuan ini berlandaskan di hadits:
عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
artinya:
“dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.” (HR Muslim).
Hadits di atas sesungguhnya belum cukup dijadikan hujjah (argumentasi) untuk mengesahkan qurban patungan kambing. Sebab hadits tersebut tidak berbicara dalam konteks patungan atau kongsi berqurban kambing, akan tetapi berkaitan dengan al-isyrak fi al-tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala qurban).
Simpulannya, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama qurban, Bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti qurban.
Intinya, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah, tetapi Jika dilakukan pada sekolah atau komunitas tertentu maka status daging yang disembelih hanya sebagai sedekah biasa yang berpahala dan tidak memiliki konsekuensi seperti kurban.